Sabtu, 30 Juli 2011

Standard akuntansi keuangan Syariah




Dalam upaya untuk mendorong tersusunnya norma-norma keuangan syariah yang seragam dan pengembangan produk yang selaras antara aspek syariah dan kehati-hatian, pada tahun laporan telah dilakukan pembahasan bersama pihak terkait didalam Komite Akuntansi Syariah dimana Bank Indonesia sebagai salah satu anggotanya bersama Ikatan Akuntan Indonesia dan pihak lainnya.

Komite Akuntansi Syariah bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia telah mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk transaksi kegiatan usaha dengan mempergunakan akuntasi berdasarkan kaidah syariah. Berikut ini daftar Standar Akutansi Keuangan yang juga akan berlaku bagi perbankansyariah :

(1) Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah,
(2) PSAK 101 (Revisi 2006) tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah,
(3) PSAK 102 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Murabahah,
(4) PSAK 103 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Salam,
(5) PSAK 104 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Istishna’,
(6) PSAK 105 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Mudharabah,
(7) PSAK 106 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Musyarakah.

IAI sebagai lembaga yang berwenang dalam menetapkan standar akuntansi keuangan dan audit bagi berbagai industri merupakan elemen penting dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia, dimana perekonomian syariah tidak dapat berjalan dan berkembang dengan baik tanpa adanya standar akuntansi keuangan yang baik.

Standar akuntansi dan audit yang sesuai dengan prinsip syariah sangat dibutuhkan dalam rangka mengakomodir perbedaan esensi antara operasional Syariah dengan praktek perbankan yang telah ada (konvensional). Untuk itulah maka pada tanggal 25 Juni 2003 telah ditandatangani nota kesepahaman antara Bank Indonesia dengan IAI dalam rangka kerjasama penyusunan berbagai standar akuntansi di bidang perbankan Syariah, termasuk pelaksanaan kerjasama riset dan pelatihan pada bidang-bidang yang sesuai dengan kompetensi IAI.

Sejak tahun 2001 telah dilakukan berbagai kerjasama penyusunan standard dan pedoman akuntansi untuk industri perbankan syariah termasuk penyelesaian panduan audit perbankan syariah, revisi Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 59 dan revisi Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI). Dengan semakin pesatnya perkembangan industri perbankan syariah maka dinilai perlu untuk menyempurnakan standar akuntansi yang ada. Pada tahun 2006, IAI telah menyusun draft Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI). Draft ini diharapkan dapat ditetapkan menjadi standar pada tahun 2007.

Dalam penyusunan standar akuntansi keuangan syariah, dilakukan IAI dengan bekerjasama dengan Bank Indonesia, DSN serta pelaku perbankan syariah dan dengan mempertimbangkan standar yang dikeluarkan lembaga keuangan syariah internasional yaitu AAOIFI. Hal ini dimaksudkan agar standar yang digunakan selaras dengan standar akuntansi keuangan syariah internasional.

Badan yang menerbitkan standar akuntansi islam pada saat ini adalah the Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAO-IFI) yang didirikan sejak 1991 di Bahrain. Sampai dengan saat ini telah diterbitkan 56 standar akuntansi Islam dalam bidang akuntansi, auditing, governance dan etika, seperti tertera pada tabel 2. Anggota Technical Board AAOIFI berjumlah 20 orang, dengan 115 anggota yang mewakili 27 negara. Saat ini juga sedang disusun program Certified Islamic Public Accountant (CIPA) yang akan segera disebarluaskan ke beberapa negara (Alchaar, 2006).

Standar Akuntansi yang Telah Diterbitkan AAOIFI
Accounting
Financial Accounting Statements
• Objective of Financial Accounting of Islamic Banks and Financial Institutions
• Concepts of Financial Accounting for Islamic Banks and Financial Institutions
Financial Accounting Standards
• General Presentation and Disclosure in the Financial Statements of Islamic Banks and Financial Institutions
• Murabaha and Murabaha to the Purchase Orderer
• Mudaraba Financing
• Musharaka Financing



• Disclosure of Bases for Profit Allocation between Owners' Equity and Investment Account Holders and Their Equivalent
• Salam and Parallel Salam
• Ijarah and Ijarah Muntahia Bittamleek
• Istisna'a and Parallel Istisna'a
• Zakah
• Provisions and Reserves
• General Presentation and Disclosure in Financial Statements of Islamic Insurance Companies
• Disclosure of Bases for Determining and Allocating Surplus or Deficit in Islamic Insurance Companies
• Investment Funds

• Provisions and Reserves in Islamic Insurance Companies
• Foreign Currency Transactions and Foreign Operations
• Investments
• Islamic Financial Services offered by Conventional Financial Institutions
• Contributions in Islamic Insurance Companies (New)
• Deferred Payment Sale
• Disclosure on Transfer of Assets (New)
• Segment Reporting (New)

Auditing
• Objective and Principles of Auditing
• The Auditor's Report
• Terms of Audit Engagement
• Testing by an External Auditor for Compliance with Shari'a Rules and Principles by an External Auditor
• The Auditor's Responsibility to Consider Fraud and Error in an Audit to Financial Statements (New)
Governance
• Shari'a Supervisory Board: Appointment, Composition and Report
• Shari'a Review
• Internal Shari'a Review
• Audit and Governance Committee for Islamic Financial Institutions
Ethics
• Code of Ethics for Accounting and Auditors of Islamic Financial Institutions
• Code of Ethics for the Employees of Islamic Financial Institutions
Sumber: AAOIFI. 2006.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites